Selasa, 15 Juni 2021

Hal-hal yang Perlu Diketahui Dalam Persidangan


Permusyawaratam dalam organisasi yang baik pasti membutuhkan sesuatu yang bernama persidangan. Termasuk di dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, diperlukan sebuah proses persidangan untuk menghasilkan suatu ketetapan dengan demokratis dan adil. Nah agar dapat mengikuti suatu persidangan dengan baik, maka ada hal-hal yang perlu diketahui sebagai berikut

Musykom IMM Revivalis tahun 2018

Sidang
: merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan.

Partisipan Sidang

Presidium: Presidium sidang merupakan orang yang dipilih untuk berkuasa memimpin dan menjalankan tata tertib sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.

Peserta peninjau: peserta yang memiliki
hak bicara saja. Umumnya merupakan para undangan.

Peserta tetap/penuh: peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, serta hak memilih, dan dipilih.


            Jenis Sidang

 Sidang Komisi

Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

Sidang Pleno

Sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa terkecuali.. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan atas draf yang dibahas ataupun agenda sidang yang telah dirumuskan di sidang komisi.

Sidang Formatur

Sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang tertentu dan biasanya bersifat tertutup untuk membahas masalah tertentu atau membentuk suatu kepengerusan.


            Istilah-istilah dalam Sidang

Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala teknis atau prinsip.

*Pending umumnya diucapkan dengan “2 x (waktu)”. Sehingga jika ingin pending selama 1 jam maka penyebutannya yaitu pending “2 x 30 menit”

Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan Lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.

Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan presidium sidang.

Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.

Quorum, yaitu syarat jumlah peserta untuk memulai sidang, agar keputusan dapat dianggap sah.

*Quorum umumnya minimal berjumlah ½ +1 dari total jumlah peserta sidang.

Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.

Interupsi, yaitu menyela/memotong pembicaraan. Dengan maksud tertentu karena ada hal penting yang perlu disampaikan.

 

Macam-macam Interupsi

Order: interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan

Justifikasi: membenarkan atau memberikan persetujuan pada sebuah Order/argumentasi. Justifikasi dilakukan ketika terdapat minimal dua order yang masing-masingnya memerlukan dukungan.

Privillage: meminta izin sementara untuk meninggalkan tempat atau melakukan hal lain.

Informasi: Digunakan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.

Klarifikasi: Digunakan untuk mengklarifikasi suatu permasalahan

Question: Digunakan untuk bertanya

Answer: Digunakan untuk menjawab pertanyaan

*Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang

*Interupsi-interupsi tersebut memiliki tingkatan prioritas. Yangmana dituliskan secara urut dari yang paling bawah( paling diprioritaskan) hingga ke atas. 

 

 

Tidak ada komentar: