Permusyawaratam dalam organisasi yang baik pasti membutuhkan sesuatu yang bernama persidangan. Termasuk di dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, diperlukan sebuah proses persidangan untuk menghasilkan suatu ketetapan dengan demokratis dan adil. Nah agar dapat mengikuti suatu persidangan dengan baik, maka ada hal-hal yang perlu diketahui sebagai berikut
![]() |
| Musykom IMM Revivalis tahun 2018 |
Partisipan Sidang
Presidium: Presidium sidang merupakan orang yang dipilih untuk
berkuasa memimpin dan menjalankan tata tertib sesuai dengan aturan yang
disepakati bersama.
Peserta peninjau: peserta yang memiliki
hak bicara saja. Umumnya
merupakan para undangan.
Peserta tetap/penuh: peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, serta hak memilih, dan dipilih.
Jenis Sidang
Sidang
Komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
Sidang
Pleno
Sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa terkecuali.. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan atas draf yang dibahas ataupun agenda sidang yang telah dirumuskan di sidang komisi.
Sidang Formatur
Sidang yang diikuti
oleh beberapa peserta sidang tertentu dan biasanya bersifat tertutup untuk
membahas masalah tertentu atau membentuk suatu kepengerusan.
Istilah-istilah dalam Sidang
Pending, yaitu menghentikan sidang
sejenak dikarenakan terdapat kendala teknis atau prinsip.
*Pending umumnya diucapkan dengan “2 x (waktu)”. Sehingga jika ingin pending selama 1 jam maka penyebutannya yaitu pending “2 x 30 menit”
Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan Lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.
Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan presidium sidang.
Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
Quorum, yaitu syarat jumlah peserta untuk memulai sidang, agar
keputusan dapat dianggap sah.
*Quorum umumnya minimal berjumlah ½ +1 dari total jumlah peserta sidang.
Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.
Interupsi, yaitu menyela/memotong
pembicaraan. Dengan maksud tertentu karena ada hal penting yang perlu
disampaikan.
Macam-macam Interupsi
Order: interupsi yang dilakukan untuk meminta
penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan
Justifikasi: membenarkan atau memberikan persetujuan pada sebuah Order/argumentasi. Justifikasi dilakukan
ketika terdapat minimal dua order yang masing-masingnya memerlukan dukungan.
Privillage: meminta izin sementara untuk meninggalkan tempat atau
melakukan hal lain.
Informasi: Digunakan untuk
menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang
sifatnya teknis.
Klarifikasi: Digunakan untuk
mengklarifikasi suatu permasalahan
Question: Digunakan untuk bertanya
Answer: Digunakan untuk menjawab
pertanyaan
*Interupsi dilakukan dengan mengangkat
tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium
Sidang
*Interupsi-interupsi
tersebut memiliki tingkatan prioritas. Yangmana dituliskan secara urut dari
yang paling bawah( paling diprioritaskan) hingga ke atas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar