Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2021

Hal-hal yang Perlu Diketahui Dalam Persidangan


Permusyawaratam dalam organisasi yang baik pasti membutuhkan sesuatu yang bernama persidangan. Termasuk di dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, diperlukan sebuah proses persidangan untuk menghasilkan suatu ketetapan dengan demokratis dan adil. Nah agar dapat mengikuti suatu persidangan dengan baik, maka ada hal-hal yang perlu diketahui sebagai berikut

Musykom IMM Revivalis tahun 2018

Sidang
: merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan.

Partisipan Sidang

Presidium: Presidium sidang merupakan orang yang dipilih untuk berkuasa memimpin dan menjalankan tata tertib sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.

Peserta peninjau: peserta yang memiliki
hak bicara saja. Umumnya merupakan para undangan.

Peserta tetap/penuh: peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, serta hak memilih, dan dipilih.


            Jenis Sidang

 Sidang Komisi

Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

Sidang Pleno

Sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa terkecuali.. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan atas draf yang dibahas ataupun agenda sidang yang telah dirumuskan di sidang komisi.

Sidang Formatur

Sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang tertentu dan biasanya bersifat tertutup untuk membahas masalah tertentu atau membentuk suatu kepengerusan.


            Istilah-istilah dalam Sidang

Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala teknis atau prinsip.

*Pending umumnya diucapkan dengan “2 x (waktu)”. Sehingga jika ingin pending selama 1 jam maka penyebutannya yaitu pending “2 x 30 menit”

Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan Lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.

Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan presidium sidang.

Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.

Quorum, yaitu syarat jumlah peserta untuk memulai sidang, agar keputusan dapat dianggap sah.

*Quorum umumnya minimal berjumlah ½ +1 dari total jumlah peserta sidang.

Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.

Interupsi, yaitu menyela/memotong pembicaraan. Dengan maksud tertentu karena ada hal penting yang perlu disampaikan.

 

Macam-macam Interupsi

Order: interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan

Justifikasi: membenarkan atau memberikan persetujuan pada sebuah Order/argumentasi. Justifikasi dilakukan ketika terdapat minimal dua order yang masing-masingnya memerlukan dukungan.

Privillage: meminta izin sementara untuk meninggalkan tempat atau melakukan hal lain.

Informasi: Digunakan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.

Klarifikasi: Digunakan untuk mengklarifikasi suatu permasalahan

Question: Digunakan untuk bertanya

Answer: Digunakan untuk menjawab pertanyaan

*Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang

*Interupsi-interupsi tersebut memiliki tingkatan prioritas. Yangmana dituliskan secara urut dari yang paling bawah( paling diprioritaskan) hingga ke atas. 

 

 

Read more

Selasa, 25 Mei 2021

Istilah-istilah yang perlu diketahui oleh kader IMM

    Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang memiliki ciri khas dan perbedaan dibanding organisasi ekstra mahasiswa serupa lainnya. sehingga sebagai mahasiswa yang baru bergabung dalam ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, tentu cukup banyak pertanyaan atas hal-hal yang belum dimengerti. seringkali banyak struktur dan kegiatan yang diadakan oleh IMM ini memliki nama dan istilah-istilah. nah, disini saya mau memberitahukan beberapa istilah yang perlu diketahui oleh kader IMM. istilah-istilah tersebut antara lain yaitu:

5 Komisariat IMM mendirikan stand di depan gedung A UIN Malang
Komisariat adalah tingkatan paling bawah dalam klasifikasi struktural organisasi di IMM. Komisariat umumnya menaungi satu fakultas atau lebih di universitas. Tingkatan di atas komisariat yaitu Cabang, kemudian Daerah, dan lalu Pusat.

Korkom (Koordinator Komisariat) adalah perpanjangan-tangan Pimpinan Cabang di suatu universitas sebagai koordinator utama komisariat-komisariat yang ada di universitas tersebut. Korkom ini hanya ada secara fungsional, dan tidak masuk dalam tingkatan struktural IMM.  

Masta/Mastama (Masa Ta’aruf Mahasiswa) adalah suatu program yang berfungsi untuk mengenalkan dan memasyarakatkan IMM, sekaligus sebagai wahana rekruitmen anggota serta sebagai persiapan untuk memasuki perkaderan Darul Arqam Dasar (DAD)


DAD IMM Revivalis 2019
 

DAD (Darul Arqam Dasar) adalah kegiatan diklat pengkaderan utama yang diadakan oleh komisariat. Kegiatan ini ditujukan untuk mahasiswa calon kader sebagai prasyarat pintu masuk agar dapat bergabung dalam IMM.

DAM (Darul Arqam Madya) perkaderan utama tingkat kedua yang diadakan oleh cabang, dan merupakan prasyarat bagi calon pimpinan IMM tingkat Daerah.

DAP (Darul Arqam Paripurna) Yaitu tingkat tertinggi perkaderan utama yang diadakan oleh DPP, dan merupakan prasyarat bagi calon pimpinan IMM tingkat daerah dan pusat.  

....

Pimpinan/BPH (Badan Pimpinan Harian) adalah kader yang dipilih dan diberi amanat oleh Musyawarah untuk menjadi pengurus/manajemen organisasi  IMM.

DMO (Diklat Manajemen Organisasi) adalah kegiatan pelatihan administrasi dan manajerial organisasi yang ditujukan kepada kader yang akan menjadi pimpinan komisariat selanjutnya.  DMO juga kadang disebut sebagai TMO (Training of Manajerial Organitation), PMO (Pelatihan Manajemen Organisasi), dan sebagainya.


Camping Cadre IMM Revivalis 2019 di pantai Bajul Mati

Camping Cadre adalah kegiatan refreshing bersama guna mengakrabkan/mempererat ikatan antar kader IMM. Biasanya dilakukan berupa camping dengan disertai kegiatan-kegiatan menarik yang menyenangkan.


Musykom (Musyawarah Komisariat) adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat dalam organisasi IMM. Forum ini diadakan setiap akhir periode kepemimpinan.

Dalam forum ini umumnya dilakukan pelaporan serta evaluasi program kerja, konsolidasi organisasi, perumusan kebijakan komisariat ke-depan, dan peralihan kepemimpinan/pengurus. 

 

LID IMM Malang 2021

Instruktur adalah orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam suatu pekaderan

LID (Latihan Instruktur dasar) adalah kegiatan perkaderan khusus yang dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga instruktur tingkat Cabang, yang memiliki kewenangan mengelola perkaderan dalam lingkup wilayah kepemimpinan komisariat.

LIM (Latihan Instruktur Madya) adalah kegiatan perkaderan khusus yang dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga instruktur tingakat Daerah, yang memiliki kewenangan mengelola perkaderan utama dalam lingkup wilayah kepemimpinan Pimpinan Daerah IMM.

LIP (Latihan Instruktur Paripurna) adalah jenjang perkaderan formal tertinggi di IMM yang diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga instruktur tingakat Pusat, yang memiliki kewenangan mengelola perkaderan utama dalam lingkup wilayah kepemimpinan Pimpinan Pusat IMM.

LIK (Latihan Instruktur Komisariat)/TOT (Training of Trainer) adalah kegiatan perkaderan khusus yang ditujukan untuk calon instruktur di komisariat. Dan sebenarnya lagi, TOT/LIK ini bukan merupakan diklat perkaderan khusus calon instruktur yang resmi.

 

     Istilah-istilah yang dipaparkan tersebut merupakan rangkuman pertanyaan dari para kader. sehingga jika ada hal-hal lain yang terlewat, dan pertanyaan-pertanyaan lain terkait Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, bisa sekali ditulis di kolom komentar yang tersedia

===================================================================
Refrensi: 
-Sistem Perkaderan Ikatan 2011 (Download file disini)
-Tanfidz Muktamar IMM Malang 2018 (Download file disini)
Read more

Minggu, 01 November 2020

EKSTREMISME-KEKERASAN DAN KONSEP KESETARAAN GENDER

Ditulis oleh : Immi. Dwi Putri Ayu Wardani

Credit: pixabay.com


Dalam buku Menghalau Ekstremisme Konsep & Strategi Mengatasi Ekstremisme Kekerasan di Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh Wahid Foundation konsep ektremisme dijelaskan sebagai “pilihan sadar untuk menggunakan kekerasan, atau untuk mendukung penggunaan kekerasan. Kemudian USAID, dalam buku tersebut mendefinisikan ekstremisme kekerasan sebagai peliibatan diri yang dimotivasi dan dibenarkan secara ideologis untuk meraih tujuan-tujuan sosial, ekonomi, dan politik tertentu (Mudzakir dkk, 2018).

Sementara itu, dalam buku ini pemerintah Australia pun mendefinisikan ekstremisme kekerasan sebagai “keyakinan dan tindakan orang yang mendukung atau menggunakan kekerasan untuk meraih tujuan-tujuan ideologi, agama, dan politik. Hal ini mencakup terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang bermotivasi politik dan kekerasan bersifat komunal. Melalui pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa, tindakan atau pengertian ekstremisme mencakup komponen verbal melalui dukungan dan advokasi serta tidak selalu digambarkan untuk tujuan agama karena ekstremisme dapat terjadi karena tujuan politik atau ideologi tetentu.

Dalam ekstremisme kekerasan terdapats istilah “kekerasan” yang barangkali hanya dimengerti sebagai tindakan fisik untuk melukai korban. Namun, Mudzakir dkk (2018) menjabarkan bahwa kekerasan, melampaui yang fisik, seperti kekerasan psikologis atau spiritual, di samping itu juga bersifat kontekstual. Artinya tindakan kekeran dianggap negative karena meliputi beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut mencakup tujuan di balik tindakan kekerasan yang dilakukan, kejamnya tindakan, diskriminasi gender, dan agama.

Dalam buku ini dijelaskan bahwa tindakan kekerasan telah diteliti melalui studi-studi yang menunjukkan bahwa sikap dan perilaku kekerasan dipelajari melalui interaksi antara keluarga dan rekan sejawat atau orang yang paling dekat dengan pelaku itu sendiri. Maka dari itu, peran perempuan dalam tatanan keluarga penting untuk menciptakan lingkungan yang damai dan tidak berisiko terhadap tindak kekerasan pada keluarga.

“Ekstremisme” telah dijabarkan sebagai “aktivitas-aktivitas (keyakinan, sikap, perasaan, tindakan, dan strategi-strategi) dari satu karakter yang melampaui batas kelumrahan. Hal ini menunjukkan perlunya patokan mengenai apa yang “lumrah” atau berlaku secara umum sebelum mengetahui apa yang ekstrem. Patokan ini tampaknya merefleksikan tipe pemerintah pada sebuah negara.

Setidaknya terdapat dua faktor penyebab seseorang mengadopsi pandangan dan paham ekstrimis, faktor tersebut adalah faktor pendorong dan penariknya. Faktor tersebut bias saja dipicu oleh sikap individualis seseorang, ditambah kebosanan terhadap hidup serba nyaman sehingga memilih untuk lari pada paham ideologis yang lain dan mengarah pada sikap ekstremis tersebut. Semua ini dapat memicu seseorang untuk mencari suasana dan petualangan baru. Faktor lain adalah ancaman identitas yang terjadi ketika etnis, kultur dan agama seseorang terancam, baik real maupun persepsi. Pada level personal, terdapat ancaman yang berupa pemisahan dan hinaan yang mendorong pada kebencian dan kemarahan. Marjinalisasi di masyarakat terjadi ketika seseorang tidak diakui sebagai anggota kelompok masyarakat, termasuk diskriminasi, segregasi dan perisakan hal ini dialami pada masyarakat yang mengalami polarisasi baik gender, ras, agama, atau kelas tertentu.

Maka dari itu perempuan dan anak dianggap kelompok rentan karena kerap dipinggirkan dalam tatanan keluarga ataupun komunitasnya, biasanya anak-anak yang mengadopsi ideologi keagamaan ekstremis adalah pemuda antara usia 15 sampai 25 tahun. Pada usia perkembangan ini, mereka mencari ruang mengungkap jati diri, mencari pendukung kepercayaan diri dan makna hidup. Untuk mencegah hal tersebut diperlukan peran keluarga yang sehat dan adil gender.

Keluarga merupakan kelompok sosial utama dan terkecil yang menjadi tempat pertama dalam perkembangan lini kehidupan sosial. Keluarga menjadi suatu wadah bagi anggota keluarga untuk belajar menjadi manusia sosial dan memperoleh bekal yang memungkinkan untuk menjadi anggota masyarakat. Maka dari itu, apabila hubungan dalam keluarga kurang baik, besar kemungkinan interaksi sosial pun tidak berlangsung secara baik, sehingga besar kemungkinan terjadinya konflik sosial dalam lingkup yang lebih besar.

Konflik keluarga banyak bersumber dari kurangnya pemahaman tentang kesetaraan gender. Perempuan sebagai subjek rentan dalam hubungan suami-istri kerap mengalami hambatan saat memulai kehidupan rumah tangga. Kungkungan peran domestik serta tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama konflik rumah tangga, ditambah lagi jika peran sebagai seorang ibu dimulai dapat memposisikan perempuan dalam kewajiban menjalani peran ganda. Maka disinilah konflik akan terus berulang dan anak menjadi korban dari ketidakharmonisan orang tua.

Keluarga merupakan tatanan yang teramat esensial dalam masa depan dan jalan hidup seorang anak. Kehidupan di keluarga merupakan tempat di mana anak belajar secara awal tentang berbagai hal termasuk cara mewujudkan kesetaraan gender. Kesetaraan gender menjadi penting untuk ditekankan pada anak sedini mungkin, agar dalam kehidupan bermasyarakat anak tumbuh menjadi individu yang mampu berlaku adil dan saling menghargai tanpa memandang gender.

Dalam buku mubaadalah, Faqihuddin Abdul Qadir mengenalkan suatu konsep kesalingan dalam berelasi, merupakan suatu konsep mengusung tema kesetaraan gender yang menekankan pada kemitraan dan kerja sama dari dua orang yang berelasi untuk sama-sama berkontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing sehingga keduanya dapat mengambil manfaat dari kerja sama tersebut. Prinsip kesalingan menjadi pondasi dari konsep mubadalah yang sejalan dengan fitrah bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan berdampingan dengan manusia lainnya.  

Jika hubungan dalam keluarga telah tertanam pemahaman kesetaraan maka budaya kesalingan dalam segala hal akan tumbuh, dan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya ekstremisme-kekerasan dalam keluarga. Ketika dalam keluarga telah tumbuh budaya saling menghargai maka keinginan untuk melakukan kekerasan tidak akan sebesar keinginan untuk melindungi keluarga. Dalam buku Mudzakir dkk (2018) disebutkan beberapa kasus menunjukkan bahwa di antara orang yang menolak terlibat dalam ekstremisme kekerasan adalah pentingnya kewajiban menafkahi keluarga. Perhatian mereka terletak pada kekhawatiran akan nasib keluarga jika mereka melakukan kekerasan dan persepsi dari anggota keluarga atas tindakan mereka.

Berbagai kasus ekstremisme-kekerasan berawal dari ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam menjalankan peran berkeluarga. Melalui pemantauan indikator-indikator radikalisasi, keluarga dapat mencegah anak-anak muda direkrut ekstremis garis keras. Pada buku yang ditulis Mudzakir dkk (2018) dicatut salah satu contoh Jaringan Ibu Kehidupan (The Mother of Life) yang merupakan salah satu inisiatif program di Jerman. Program ini melibatkan perempuan khususnya ibu-ibu dalam menangkal paparan radikalisme bagi anak-anak mereka. Peran ibu-ibu ini penting dalam mengidentifikasi indikator-indikator awal radikalisasi dan kontribusinya pada pencegahan anak muda terlibat dalam ekstremisme kekerasan. Pentingnya peran keluarga dalam menciptakan iklim damai di lingkungannya menjadi salah satu indikator bagaimana kesetaraan gender diperlukan.


Read more

Jumat, 31 Juli 2020

Resume Artikel : Perspektif pada Terapi Antibodi Monoklonal sebagai Intervensi Terapeutik Potensial untuk COVID-19


Penggunaan antibodi monoklonal dalam rangka pencegahan penyakit infeksi pada era ini dapat mengatasi banyak kekurangan terkait terapi serum dan preparasi imunoglobulin intravena dalam hal spesifisitas, kemurnian, risiko rendah pada kontaminasi patogen, dan keamanan. Antibodi monoklonal dapat memberikan intervensi terapeutik yang efisien dengan terapi sangat spesifik dalam melawan penyakit khusus. Beberapa tahun terakhir, banyak antibodi monoklonal yang dikembangkan untuk melawan infeksi virus.
Read more

Kamis, 04 Juni 2020

Mengenal Obat Off-Label : Obat untuk Terapi COVID-19

Oleh : Immi. Cecilia Tsania Fanani

credit image: sehatq.com

Read more

Jumat, 22 Mei 2020

Kejujuran dan Kepercayaan Saat Pandemi COVID-19


Oleh : immi. Nanda Garintralia K.



Beberapa waktu yang lalu, sempat popular isu tidak terbukanya pemerintah dalam mengungkap data pasien COVID-19. Akhirnya pemerintah mulai mengungkap data jumlah PDP dan ODP di situs resminya sejak 14 April 2020. Meski begitu, bagi masyarakat khususnya peneliti, hal tersebut masih kurang mengingat pemerintah tidak membuka data terkait jumlah PDP dan ODP yang meninggal. Padahal dalam pedoman terbaru yang ditetapkan oleh WHO, data kematian tekait COVID-19 mencakup pasien yang secara klinis memiliki gejala COVID-19 (PDP dan ODP) serta pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Transparansi data perlu dilakukan karena menunjukkan skala pandemi sehingga dapat memprediksi waktu yang tepat untuk melakukan relaksasi. Data yang tidak transparan dapat menjadi salah satu faktor kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah jadi menurun.

Gambar 1 Definisi Kematian Akibat COVID-19 (Sumber : WHO, 2020)
Pada lingkungan sosial, isu terkait penyaluran bantuan pemerintah di era pandemi yang
tidak tepat sasaran juga menjadi salah satu faktor kepercayaan dalam area komunal menurun.
Data tentang warga yang berhak mendapat bantuan antara pemerintah tingkat desa dengan data
pemerintah provinsi bisa jadi berbeda. Masyarakat bisa saling mencurigai akibat tidak meratanya
bantuan yang diterima.

Di sisi lain, kita juga kerap membaca berita tentang pasien positif COVID-19 yang tidak jujur
sehingga warga maupun tenaga medis yang kontak dengannya harus menjalani isolasi mandiri. Hal tersebut membuktikan bahwa kepercayaan dan kejujuran menjadi salah satu hal yang penting untuk bisa membangun relasi yang baik antar individu maupun kelompok. Kekuatan relasi, bergantung seberapa besar kepercayaan individu terhadap individu lain maupun dalam suatu komunitas. Rasa saling percaya dapat membangun komunikasi yang baik untuk bekerjasama dalam penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut dapat dimulai dari diri kita sendiri dengan berlaku jujur mengenai keluhan dan status kesehatan kita saat dilakukan pemeriksaan.

Pada tingkat komunal sendiri, dalam kasus bansos, harus terjadi transparansi data agar data
penerima bantuan yang dikirimkan ke pemerintah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Edukasi
kepada masyarakat harus terus dilakukan agar tidak ada lagi berita pasien yang tidak mengaku
bahwa ia positif COVID-19. Selain itu, masyarakat harus taat peraturan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi, mengingat banyak beredar berita tentang pelanggaran PSBB.
Pada lingkup pemerintah, khususnya pemerintah pusat, keterbukaan data menjadi asupan dasar
yang digunakan oleh pakar epidemiologi untuk memprediksi kapan puncak pandemi terjadi dan
kapan waktu yang tepat untuk melakukan pelonggaran. Relaksasi atau pelonggaran tidak dapat
dilakukan bila rasio testing per seribu penduduk masih rendah. Peningkatan kapasitas testing perlu dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.

Indonesia juga perlu segera memiliki kurva epidemi agar bisa menentukan kebijakan lanjutan yang tepat untuk mengatasi pandemi. Pembuatan kurva epidemi menjadi sulit untuk dilakukan bila jarak waktu antara tes swab PCR dengan pengumuman hasil tes terlampau lama, sehingga masih perlu banyak perbaikan. Karena kunci dalam menanggulangi pandemi ini ada tiga yaitu test (Diagnosa), track (Penelusuran kontak pasien positif), dan treat (Pengobatan).


Rakyat dan pemerintah harus saling membangun komunikasi yang baik agar terjadi rasa saling
percaya dan tidak saling menyalahkan. Pendekatan kultural dapat dilakukan untuk meningkatkan
kepercayaan antar kedua belah pihak. Kebijakan pemerintah yang diterapkan tidak boleh saling
tumpang tindih antar sektor yang satu dengan sektor lainnya. Kebijakan terkait kesehatan
utamanya tentang penanganan pandemi COVID-19 harus lebih diprioritaskan daripada sektor
lainnya. Hal tersebut sejalan dengan pepatah yang dikemukakan oleh salah seorang filsuf Jerman, Schopenhauer, "Health is not everything, but without health, everything is nothing". Penanganan pandemi yang tepat dan cepat dapat memulihkan sektor lainnya dengan lebih cepat pula, khususnya sektor ekonomi.
Masyarakat harus dapat memilah informasi yang benar terkait COVID-19 agar tidak termakan hoax. Informasi mengenai COVID-19 harus disampaikan oleh orang-orang kompeten sesuai bidang keilmuan yang ditempuh. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman akibat misinformasi yang diberikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Wallahua'lam bi showab. Tetap patuhi protokol kesehatan, karena sudah teralu banyak nyawa yang menjadi korban akibat COVID-19. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga rakyat Indonesia dapat beraktivitas dengan normal kembali.


Read more